Senin, 01 April 2013

<div style="height: 500px; overflow: auto; width: 100%;">
<span style="color: black; font-size: 14px;"><b>Arsip Blog Panduan Template Blog</b></span>
<script src="http://yourjavascript.com/23131381311/daftarisinyablog.js">
</script>
<script src="http://kknsukamantri.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=500&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc">
</script></div>





Gadai Amanah merupakan unit usaha KSU BMT Amanah yang bergerak di bidang pelayanan pembiayaan gadai barang.
Ketentuannya sebagai berikut:
1) BIAYA IJAROH (Biaya Pemeliharaan Barang Gadai)

NAMA BARANG
IJAROH/Rp 100.000,-/Hari
EMAS            
100
SEPEDA MOTOR
115
MOBIL
125

2) ADMINISTRASI

ABJAD
PLAFOND GADAI
ADM
A
         20.000   –        50.000
         1.000
B
         51.000   –      100.000
         1.500
C
       101.000   –      200.000
         2.000
D
       201.000   –      250.000
         2.500
E
       251.000   –      300.000
         3.000
F
       301.000   –      500.000
         5.000
G
       501.000   –      750.000
         7.500
H
       751.000   –   1.000.000
       10.000
I
    1.001.000   –   2.000.000
       20.000
J
    2.001.000   –   2.500.000
       25.000
K
    2.501.000   –   3.000.000
       30.000
L
    3.001.000   –   5.000.000
       50.000
M
    5.001.000      7.500.000
       75.000
N
    7.501.000   – 10.000.000
     100.000


CARA MENGHITUNG BESARNYA IJAROH GADAI :

Besar Pinjaman Gadai    x  Hari x Biaya Ijaroh
         1.000.000


CONTOH PERHITUNGAN:  EMAS

1.000.000   x    1    x    100   =   1.000
  100.000

Bergabunglah bersama kami dengan kemudahan pelayanan GADAI dari kami.




"Menabur Amanah Menuai Berkah"
IDENTITAS LEMBAGA

Nama                                    : KSU BMT Amanah
Alamat kantor                        : Jl. Agus Miftah No. 12 Gang Karya Mukti No. 03 Desa Bentarsari RT 06 RW 01 Kec. Salem Kab. Brebes 52275.
Tanggal berdiri                       : 13 April 2008
Badan hukum                         : 188.4/1762/BH/2008 Tanggal 19 November 2008
Aturan tertulis                         : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
Jangkauan operasional            : Wilayah Kabupaten Brebes
Jam operasional                      : Hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
                                                Hari Sabtu Pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB
1.     Istilah BMT
BMT merupakan singkatan dari Baitul Mal Wattamwil yang terdiri atas 2 suku kata yaitu Baitul Mal dan Baitut Tamwil. Secara bahasa Baitul Mal berarti Rumah/lembaga penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Sedangkan Baitut Tamwil berarti Rumah/Lembaga Penyaluran Pembiayaan kepada seseorang atau lembaga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup dengan prinsip syariat islam.
2.    Pengertian Koperasi Syariah/BMT
Koperasi Syariah/BMT adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Koperasi Syariah/BMT dengan pihak lain (anggota) untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha Koperasi Syariah/BMT antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip patungan (musyarakah), jual beli barang dengan prinsip margin/keuntungan melalui perwakilan/wakalah (Ba’i Bitsaman ‘Ajil atau Murabahah), atau pembiayaan barang berdasarkan prinsip pesanan dengan pembayaran tangguh dan angsuran (istisna), gadai atau barang berharga (rahn)sewa atas milik (ijin/IMB) serta kegiatan usaha lainnya.
3.    Prinsip dan Keistimewaan Koperasi Syariah (BMT)
Dalam praktek yang dilaksanakan Koperasi Syariah/BMT harus menghindari hal-hal sebagai berikut:
a.    Maisir adalah praktek spekulasi/gambling/judi/untuk mendapatkan keuntungan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”
b.    Gharar adalah transsaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
c.    Riba adalah pengembalian tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.”
d.    Bhatil adalah rusak/tidak sah suatu kesepakatan.

3.1. Secara umum koperasi syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengembalian margin keuntungan yang disepakati bersama antara koperasi syariah (BMT) dan anggota/nasabah.
Ø  Prinsip Transparansi
Dalam mengelola usaha, koperasi syariah (BMT) memberitahukan hasil usaha secara terbuka kepada para shohibul mal atau pemilik dana setiap bulannya.
Ø  Prinsip Responsibilitas
Apabila terjadi kerugian atas usaha yang sedang dikerjakan bersama, maka pihak koperasi syariah/BMT ikut menanggung atas kerugian tersebut.
”Dan jika (Orang berhutang itu) dalam kesukran, maka berilah tangguh samapai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Ø  Prinsip Accountabilitas
Dalam Al-Qur’an (2:182) dituntukan bahwa setiap transaksi yang mengakibatkan hutang piutang hendaknya dilakukan pencatatan agar tidak mengakibatkan kesalahan.
Ø  Prinsip Kemandirian
Adalah mendorong kegiatan investasi pada sector riil dan mencegah terjadinya simpanan yang tidak produktif melalui prinsip bagi hasil serta memperluas kesempatan kerja.
3.2.                Keistimewaan Koperasi Syariah/BMT
ü  Landasan operasional koperasi syariah/BMT berdasarkan prinsip-prinsip syariah
ü  Dapat berfungsi sebagai agen investasi /manager investasi.
ü  Sebagai investor
ü  Sebagai pengelola dana kebajikan atau ZIS.
ü  Hubungan dengan anggota/nasabah sebagai mitra kerja.
ü  Koperasi syariah/BMT menjauhkan dari sistem riba yang diperangi Alloh dan Rosul-Nya.
ü  Dengan menitipkan dana di koperasi syariah/BMT, dana aman bermanfaat dan insyaalloh barokah.
ü  Pelayanan maksimal siap mengantar dan mengambil (jemput bola)
4.    Perbedaan Konsep Pengelolaan Koperasi Syariah (BMT) dengan Non Syariah (Konvensional)
Koperasi Syariah (BMT)
Non Syariah (Konvensional)
Ø  Koperasi syariah (BMT) memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola dan memanfaatkannya harus sesuai prinsip syariah
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (perintah itu) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Ø  Koperasi syariah (BMT) mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta anggota/nasabah (simpanan) sesuai prinsip syariah.
Ø  Koperasi syariah (BMT) menempatkan karakter/sikap baik anggota/nasabah maupun pengelola koperasi syariah (BMT) pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlaqul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara anggota/nasabah dan koperasi syariah (BMT).
Ø  Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesetaraan dan prinsip keterntraman antara pemegang saham, pengelola koperasi syariah (BMT) dan anggota/nasabah dalam menjalankan usaha koperasi syariah (BMT).
Ø  Sistem Syariah berlandaskan prinsip bagi hasil dan prinsip margin/marhumbih yaitu:
a.       Penentuan besarnya risiko baik bagi hasil maupun margin/marhumbih dibuat pada akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b.       Besarnya nisbah bagi hasil dan margin/marhumbih  berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Jumlah pembagian bagi hasil dan margin/marhumbih meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d.       Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil dan margin/marhumbih.
e.       Bagi hasil dan margin/marhumbih tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Ø  Pada non syariah (konvensional), kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedangkan kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga imbalan (mengoptimalkan interest differences). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitur) adalah mmperoleh tingkat bunga yang rendah, dengan demikian terhadap ketiga dari pihak tersebut antagonism yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini lembaga non syariah berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
Ø  Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola dan anggota, karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Ø  System konvensional berlandaskan prinsip bunga yaitu:
a.       Penentuan suku bunga dibuat pada waktu pembukuan rekening dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak lembaga non syariah (konvensional).
b.       Besarnya bunga (prosentase) berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c.       Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
5.    Prinsip-prinsip Produk Syariah (BMT)
5.1. Prinsip Penghimpunan Dana

Rabu, 30 Januari 2013

pedoman